get app
inews
Aa Text
Read Next : Cari Uang Tambahan, Teknisi Komputer di Kabupaten Serang Nekat Jualan Sabu

Terciduk! Dua Kurir Sabu di Serang Raup Jutaan Rupiah per Transaksi, Barang Disimpan di Semak

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:14 WIB
header img
Foto Ilustrasi Polisi ringkus dua Pengedar sabu, foto ilustrasi

SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua tersangka berinisial WR dan AP diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (15/7/2025), di kawasan Perumnas Ciracas, Kota Serang.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke tempat kejadian.

 

"Tim menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang ternyata merupakan keluarga pelaku. Ini bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika," ujar Kombes Pol Wiwin dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

 

Barang Bukti Disembunyikan di Semak-semak

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka WR mengaku telah menyebarkan sabu ke 19 titik di wilayah Kota Serang. Petugas kemudian menyisir area berdasarkan petunjuk tersangka dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan, seperti Nutrisari, yang ditaruh di semak-semak dan area umum lainnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:

  • Beberapa plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,4 gram
  • Satu unit timbangan digital

 

  • Dua unit handphone milik tersangka

 

  • Kemasan bekas produk Nutrisari yang digunakan untuk menyimpan sabu

 

Menurut Kombes Wiwin, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah sistem "titik", di mana sabu diambil dari seseorang berinisial B yang kini mendekam di Lapas Pandeglang. WR dan AP lalu menyebarkan paket sabu ke lokasi yang sudah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pemesan.

 

"Motifnya jelas keuntungan ekonomi. Tersangka WR mendapat bayaran antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per transaksi, sedangkan AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu meletakkan paket sabu," ungkapnya.

 

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktifnya. Ini membuktikan bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba," tutup Kombes Pol Wiwin.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut