Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Perkara Perburuan Badak, APKSLI: Wujud Perlindungan Satwa
PANDEGLANG, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, yang digelar di halaman Kantor Kejari Pandeglang.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni empat buah pucuk senjata api, jenis bedil locok dan 3 pistol hasil dari kejahatan pemburuan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK, pada tahun 2022. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi tiga bagian. Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bentuk transparansi serta akuntabilitas institusi kejaksaan dalam penegakan hukum," kata Aco Rahmadi, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Rabu, 23 Juli 2025.

Sementara menurut Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia atau APKSLI, Nanda P Nababan mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pandeglang yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara perburuan dan perdagangan ilegal cula Badak Jawa serta perkara perburuan burung ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
"Pelaksanaan terhadap eksekusi barang bukti ini merupakan wujud keseriusan institusi kejaksaan dalam melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu instansi yang menerima Instruksi Presiden untuk turut serta melakukan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati," katanya.
"Termasuk satwa liar Badak Jawa dan habitatnya sesuai dengan Instruksi Presiden No. 01 tahun 2023 tentang pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan," tambahnya.
Diharapkan kedepannya Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri lainya dapat mengikuti upaya hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang yaitu melakukan eksekusi barang bukti sesuai dengan perintah atau amar putusan pengadilan.
Editor : Mahesa Apriandi