Polisi Ringkus Seorang Pria di Pontang Kabupaten Serang Diduga Cabuli Anak Kandung
SERANG, iNewsBanten – Seorang pria berinisial JN (52), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Terduga pelaku diamankan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, saat tengah beristirahat di tempat kerjanya di Desa Wanayasa. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialami kepada kerabat dekat.
“Korban sempat mengeluhkan kondisi fisik kepada bibinya, lalu dilakukan tes kehamilan yang hasilnya positif. Keluarga akhirnya membuat laporan ke polisi,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu (27/7/2025).
Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung sejak November 2024. Korban yang masih di bawah umur tinggal bersama ayahnya setelah sang ibu meninggal dunia. Sementara dua kakaknya bekerja di luar kota.
“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. Karena korban adalah anak kandung, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” terang Kapolres.
Polisi masih mendalami kasus ini dan memintai keterangan sejumlah saksi. Identitas korban dirahasiakan untuk menjaga privasi dan kondisi psikologisnya.
Editor : Mahesa Apriandi