Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Transaksi Lewat Medsos, Polisi Bongkar Jaringan Sabu dan Tembakau Sintetis di Serang
Advertisement . Scroll to see content

Modus Perbaiki Gerakan Silat, Guru di Serang Cabuli Siswi di Ruang Olahraga Jadi Tersangka

Senin, 28 Juli 2025 | 14:29 WIB
  • author Erdi
Modus Perbaiki Gerakan Silat, Guru di Serang Cabuli Siswi di Ruang Olahraga Jadi Tersangka
Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Eks Siswi: Modus Koreksi Gerakan Silat(Foto ilustrasi : Dok iNews.id)

SERANG, iNewsBanten – Seorang oknum guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. HD diduga mencabuli mantan siswinya, SL (19), saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat sore, 25 Juli 2025, setelah melalui proses gelar perkara internal pada 22 Juli. HD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Iya benar (HD ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut