get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega! Paman di Pontang Serang Cabuli Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Modus Perbaiki Gerakan Silat, Guru di Serang Cabuli Siswi di Ruang Olahraga Jadi Tersangka

Senin, 28 Juli 2025 | 14:29 WIB
header img
Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Eks Siswi: Modus Koreksi Gerakan Silat(Foto ilustrasi : Dok iNews.id)

SERANG, iNewsBanten – Seorang oknum guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. HD diduga mencabuli mantan siswinya, SL (19), saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat sore, 25 Juli 2025, setelah melalui proses gelar perkara internal pada 22 Juli. HD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Iya benar (HD ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut