get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Lansia di Tangerang Roboh Diterjang Angin Kencang, Rata dengan Tanah

Edarkan Obat Psikotropika Tanpa Resep, Ibu Rumah Tangga Asal Serang Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 28 Juli 2025 | 15:08 WIB
header img
Ilustrasi penjualan obat ilegal.

‎Terdakwa menjual obat-obatan itu dengan harga Rp15 ribu per butir untuk Alprazolam dan Calmlet, sedangkan Riklon dijual Rp30 ribu per butir. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku telah lima kali melakukan pembelian serupa selama lima bulan terakhir.

Dituntut 7,5 Tahun Penjara

‎Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.

‎Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses hukum.

‎Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut