Edarkan Obat Psikotropika Tanpa Resep, Ibu Rumah Tangga Asal Serang Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa menjual obat-obatan itu dengan harga Rp15 ribu per butir untuk Alprazolam dan Calmlet, sedangkan Riklon dijual Rp30 ribu per butir. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku telah lima kali melakukan pembelian serupa selama lima bulan terakhir.
Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses hukum.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya
Editor : Mahesa Apriandi