Oknum ASN Kemenag Banten Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri
Rabu, 30 Juli 2025 | 12:13 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi