Pemkab Serang Tegas Kawasan Industri Pontirta Sesuai RTRW, Aktivis Dukung Demi Manfaat Rakyat
SERANG, iNewsBanten – Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri di wilayah Pontirta (Pontang–Tirtayasa) sepenuhnya sesuai dengan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2020. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, menyampaikan bahwa kawasan ini sudah ditetapkan sebagai zona industri sejak revisi RTRW pada tahun 2020 dan tidak ada keterkaitan dengan proyek eksternal.
“Izin yang dikeluarkan adalah untuk kawasan industri. Tidak ada permohonan untuk pembangunan permukiman elit. Jika ada hunian, hanya untuk pekerja dan maksimal 10 persen dari luas kawasan,” jelas Furqon, Sabtu (2/8/2025).
Dua perusahaan yang saat ini telah mengantongi izin pengembangan di wilayah tersebut adalah PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah. Keduanya tengah membangun kawasan industri di wilayah Pontang, Tirtayasa, dan sebagian Serang Timur.
Lebih lanjut, Furqon menyebut bahwa masuknya investasi menunjukkan keberhasilan perencanaan tata ruang daerah. Ia juga menegaskan pentingnya proses pembebasan lahan yang transparan dan tidak menekan warga.
Sementara itu, Yana Suryana, aktivis dari DPD Brantas Kabupaten Serang, menyatakan dukungannya terhadap investasi yang masuk, selama tetap memperhatikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kami di Brantas mendukung investasi yang legal dan berpihak pada rakyat. Pengembangan kawasan industri di Pontirta bisa menjadi peluang ekonomi baru, asalkan tetap adil, transparan, dan melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Yana berharap kehadiran investor dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan petani dan warga sekitar. Ia juga menilai, keterbukaan informasi dan dialog aktif antara pemerintah, investor, dan masyarakat adalah kunci menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Kami percaya bahwa pembangunan bisa berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial. Selama prosesnya dijalankan secara benar, kami akan dukung,” tegasnya.
Pemkab Serang memastikan seluruh proses pengembangan kawasan tetap mengacu pada regulasi, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menjamin dampak positif bagi ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Editor : Mahesa Apriandi