get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiang Listrik Roboh, Arus Lalu Lintas di Cilegon Sempat Terganggu

Lapak Sukmajaya Cilegon Ditata Ulang, Penertiban Ditegaskan Sesuai Prosedur Hukum

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:28 WIB
header img
Lapak Sukmajaya Cilegon Ditata Ulang Penertiban Ditegaskan Sesuai Prosedur Hukum. (doc Ali)

CILEGON, iNewsBanten-Penataan kawasan Lapak Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, resmi dimulai. Puluhan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik pribadi mulai dibongkar secara bertahap pada Jumat (8/8/2025), oleh pihak penerima kuasa, Deni Juweni atau yang akrab disapa Abah Jen.

Abah Jen menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan atas dasar surat kuasa resmi dari pemilik lahan, yang telah melalui proses legalisasi dan terdaftar di hadapan notaris.

“Yang kami tertibkan hanya bangunan milik warga yang sudah menyepakati dan menerima uang kerohiman,” ungkap Abah Jen kepada iNewsBanten.

Ia menegaskan, tidak ada unsur pemaksaan maupun pengusiran dalam proses ini. Bagi warga yang belum sepakat, disarankan menempuh jalur hukum sesuai koridor negara hukum.

“Silakan kalau ada yang belum sepakat, tempuh saja proses hukum. Ini bukan negara preman, kita jalankan sesuai aturan,” katanya.

Pendekatan yang digunakan dalam proses pembongkaran dilakukan secara musyawarah dan persuasif, melibatkan pihak keamanan dan aparat terkait agar berjalan kondusif.

Abah Jen juga menyebutkan, nilai uang kerohiman yang diterima warga bervariasi, tergantung luas dan kondisi bangunan, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp29 juta per kepala keluarga.

“Kami tidak langsung menggusur. Warga diberi waktu untuk mencari tempat tinggal baru. Semua ada tahapan dan komunikasinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Abah Jen menyayangkan tidak dilibatkannya dirinya dalam rapat koordinasi antara warga dan perwakilan Komisi III DPR RI Edison Sitorus bersama Kanwil Kemenkumham Banten yang digelar di Kantor Wali Kota Cilegon.

“Padahal saya pemegang kuasa resmi dan punya semua bukti legalitas. Tapi saya tidak diundang. Kalau saya hadir, tentu saya bisa klarifikasi langsung,” ucapnya kecewa.

Abah Jen mengantongi sejumlah dokumen sah, mulai dari sertifikat hak milik atas nama para pemilik lahan, bukti pembayaran pajak, floating BPN 57, hingga surat kuasa notariil dari pemilik kepada dirinya melalui pihak bernama Ateng.

Ia berharap, penataan kawasan Lapak Sukmajaya ini menjadi awal dari lingkungan yang lebih tertib dan bermanfaat, baik bagi warga maupun pemilik lahan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut