Bongkar Komplotan Curanmor, Polres Pandeglang Tangkap 5 Tersangka dan Sita Senjata Api Rakitan
PANDEGLANG, iNewsBanten - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas meringkus lima orang tersangka, salah satunya berperan sebagai penadah.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, saat proses penangkapan, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka ini, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek rakitan beserta satu butir amunisi kaliber 3,8 milimeter.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pandeglang. Para pelaku merupakan komplotan, terdiri dari satu orang asal Pandeglang, tiga orang asal Lebak, dan satu orang dari Lampung,” ujar AKBP Dhyno, Senin (11/8/2025).
Salah satu pelaku yang diketahui residivis bertugas sebagai joki atau pengawas situasi di lokasi pencurian. Komplotan ini menggunakan modus kunci letter T untuk membobol kunci motor korbannya.
Barang bukti yang disita antara lain empat unit sepeda motor, satu senjata api laras pendek rakitan, satu butir amunisi kaliber 3,8 milimeter, kunci letter T, serta sejumlah alat komunikasi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Pandeglang juga menyerahkan langsung satu unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya yang datang ke Mapolres Pandeglang.
Editor : Mahesa Apriandi