get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Banten Tindaklanjuti Penyegelan Pabrik Miras di Cikande Serang

Perda Tinggal Kertas, Satpol PP Belum Sentuh Hiburan Malam di Cilegon

Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:29 WIB
header img
Perda Tinggal Kertas, Satpol PP Belum Sentuh Hiburan Malam di Cilegon, foto : ali

CILEGON, iNewsBanten - Meski sudah memasuki pertengahan Agustus 2025, penertiban tempat hiburan malam di Kota Cilegon tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tersentuh serius oleh pemerintah. Satpol PP Kota Cilegon mengakui hingga kini belum ada satu pun langkah penindakan, meski dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) soal jam tayang dan izin operasional kian marak.

“Agustus ini memang kita belum ada penertiban. Tapi akan ada agenda-agenda penting ke depan, baik gabungan maupun penertiban sendiri,” ungkap Plt Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjutak saat dutemui, Rabu, (20/8/2025) 

Menurutnya, aturan sebenarnya sudah jelas. Perda membatasi jam operasional tempat hiburan hanya sampai pukul 00.00 WIB. 

Namun, Berdasarkan Pantauan iNewsBanten realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. “Kalau dibincang, banyak yang melanggar, ya memang banyak melanggar. Laporan dari masyarakat juga banyak masuk,” katanya.

Merpati dan King, Diskotik Legal atau “Ilegal yang Dilegalkan”? Dari penelusuran, Satpol PP menyebut hanya ada beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi di Cilegon, seperti Merpati di kawasan Merak dan King di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS). Namun, status perizinan keduanya memunculkan pertanyaan besar.

"Kalau dibilang izin, sebenarnya Perda kita tidak membolehkan adanya izin tempat hiburan. Tidak ada dari dulu. Tetapi karena sudah terlanjur buka, pembatasannya hanya di jam tayang,"ungkapnya.

Ironisnya, meski regulasi tegas melarang, beberapa tempat hiburan tersebut tetap beroperasi dengan dalih tidak menggunakan sekat-sekat dan masuk kategori hiburan "non-diskotik".

Miras di Kafe, Resto Korea, dan Tukang Jamu, lebih mengejutkan lagi, Satpol PP menyoroti peredaran minuman keras (miras) di Cilegon yang justru banyak ditemukan bukan di diskotik, melainkan di kafe-kafe protokol, restoran Korea, dan bahkan tukang jamu.

"Kalau perdagangan terkait miras, justru banyaknya bukan di tempat hiburan besar. Malah justru banyak di tukang jamu dan resto-resto Korea. Kita sering patroli, TRC kita turun tiap malam,” jelasnya.

Satpol PP Didesak tegas, publik menanti aksi kendati Satpol PP mengaku melakukan patroli rutin, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran jam tayang, penjualan miras, hingga dugaan karaoke ilegal di PCI dan JLS. Namun, penertiban nyata masih belum terlihat.

"Kalau data lengkap soal izin tempat hiburan, silakan ke PTTSP atau BPKAD. Kita hanya eksekutor di lapangan. Yang jelas, kalau ada yang melanggar jam tayang, itu sudah kategori pelanggaran,"pungkasnya.

Dengan situasi seperti ini, publik menanti keseriusan Pemkot Cilegon untuk tegas menegakkan Perda dan menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Pasalnya, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota dan ketertiban masyarakat.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut