Dipukul dan Dikejar Saat Liputan di PT Genesis, Jurnalis TV laporan ke Polda Banten
Perwakilan jurnalis televisi, Suherdi, yang juga wartawan Kompas TV, menegaskan kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk ancaman serius. “Kami mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran Undang-Undang Pers. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ucapnya.
Suherdi juga menilai apa yang dialami para jurnalis merupakan serangan langsung terhadap profesi wartawan. “Kami datang secara resmi dengan undangan kementerian, tapi justru diperlakukan seperti musuh. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Dalam laporan resmi ke Polda Banten, jurnalis televisi menyerahkan bukti berupa rekaman video, dokumentasi foto pascakejadian, testimoni saksi, undangan resmi KLH, serta pemberitaan media daring terkait insiden tersebut.
Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap tindak lanjut penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Editor : Mahesa Apriandi