get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kasus Pembunuhan di Cilegon, 18 Saksi Diperiksa! Polisi Telusuri Keterangan Keluarga Terdekat

Gerombolan Pencuri Motor Diringkus, Barang Bukti Menumpuk di Polres Pandeglang

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:53 WIB
header img
Ilustrasi gambar.

PANDEGLANG, iNewsBanten – Aksi kawanan pencuri motor di Pandeglang berakhir antiklimaks. Empat orang pelaku, termasuk seorang penadah, digulung jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang saat sedang beroperasi.

‎Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di wilayah Kecamatan Patia. Keempatnya berinisial M (60), E (24), D (60), dan S (40). Masing-masing punya peran berbeda, mulai dari eksekutor, joki, hingga penadah hasil curian.

‎Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Desa Seseupan, Kecamatan Sukaresmi, pada Selasa (19/8/2025). Motor yang diparkir di ruang tamu raib ketika pemilik rumah terlelap.

‎“Korban baru sadar sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak salat subuh. Motor sudah hilang, jendela dan pintu rumah terbuka,” ujar Alfian, Jumat (22/8/2025).

‎Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, selain mengamankan motor milik korban, petugas juga menyita satu unit motor yang digunakan para pelaku saat beraksi dan dua motor lain yang diduga hasil curian.

‎“Total ada empat unit sepeda motor yang kami amankan. Satu milik korban, satu dipakai pelaku, dan dua lagi kuat dugaan hasil kejahatan,” terangnya.

‎Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 481 KUHP terkait penadahan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut