Galian Ilegal Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Rangkasbitung, Pemkab Lebak Segel Lokasi
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, menegaskan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan Satpol PP langsung menutup serta menyegel lokasi galian C. “Penyegelan ini dilakukan setelah adanya keluhan warga. Galian tersebut sudah beroperasi dua bulan dengan persetujuan pemilik tanah, namun tidak memiliki izin resmi dari desa maupun Pemkab,” ujar Aang.
Ia berharap penyegelan ini menjadi langkah tegas untuk mencegah kecelakaan serupa sekaligus menertibkan aktivitas galian ilegal di wilayah Lebak.
Masyarakat pun meminta Pemkab Lebak lebih ketat mengawasi aktivitas galian tanah dan pasir, yang diduga masih banyak beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah wilayah.
Editor : Mahesa Apriandi