Bos BUMD Serang Terseret Kasus, Duit Perusahaan Dipakai Bayar Cicilan Mobil?
SERANG, iNewsBanten – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Uang milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang tersebut diduga digunakan untuk membayar cicilan mobil perusahaan yang digadaikan serta kebutuhan pribadi dan keluarga Isbandi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (16/9/2025). Dari hasil penyidikan, Isbandi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama sejak 2019 hingga 2025. PT SBM diketahui memiliki sejumlah lini bisnis, mulai dari perdagangan, jasa angkutan, hingga konstruksi.
“Uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kegiatan PT SBM,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, Rabu (17/9/2025).
Dana perusahaan itu diduga dialihkan ke rekening pribadi tersangka maupun keluarganya. Sebagian digunakan untuk membayar cicilan mobil perusahaan yang digadaikan, sementara sisanya untuk kebutuhan pribadi.
“Untuk cicilan mobil, kepentingan pribadi dan keluarga, ada dugaan ke sana. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Merryon.
Selain itu, laporan keuangan perusahaan di bawah kepemimpinan Isbandi juga bermasalah. Dokumen penting seperti arus kas, laporan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tidak dibuat sesuai standar. Bahkan, buku bank tidak tersedia meski rekening koran ada.
Dari hasil penyidikan, sekitar Rp1 miliar diketahui ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka dari rekening PT SBM, sementara sisanya masuk melalui rekening orang lain maupun setor tunai. “Hasil pemeriksaan ahli menyebutkan, dugaan kerugian mencapai Rp2,3 miliar,” tutur Merryon.
Editor : Mahesa Apriandi