Kecelakaan Kerja di PT Selago Makmur Plantation, Disnaker Banten Pastikan Hak Karyawan Dipenuhi
Selasa, 23 September 2025 | 13:45 WIB
Lebih lanjut, pihak manajemen PT Selago Makmur Plantation juga telah berkoordinasi dengan Disnaker Banten untuk memastikan pengurusan hak keluarga korban, termasuk melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
“Alhamdulillah, dari pihak keluarga almarhum Suryadi Siregar akan dipanggil pada 26 September 2025 di Kantor BPJSTK,” tambah Rachmatullah.
Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan hak keluarga korban dapat segera terealisasi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan industri.
Editor : Mahesa Apriandi