Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Raja dan dan Ratu Gembong Pabrik Pil PCC di Serang Didakwa TPPU Rp24 Miliar

Jum'at, 26 September 2025 | 13:18 WIB
  • author Erdi
Raja dan dan Ratu Gembong Pabrik Pil PCC di Serang Didakwa TPPU Rp24 Miliar
Ilustrasi putusan dakwaan TPPU di PN Serang. Foto: Ist.

Uang tersebut diduga diputar untuk membeli aset berupa sembilan bidang tanah dan bangunan di Kota Serang, serta satu unit mobil Isuzu Traga bernomor polisi A-8025-CO. Seluruhnya kini masuk daftar sitaan.

Beny bukan orang baru dalam kasus narkotika. Pada Juli 2023, ia ditangkap Polda Metro Jaya terkait peredaran pil PCC dan divonis 5 tahun 2 bulan penjara di Lapas Tangerang. Namun, setahun kemudian, BNN kembali menyeretnya ke meja hijau setelah mengungkap pabrik PCC di rumah mewahnya di Kecamatan Taktakan.

 

“Pada 27 September 2024, terdakwa dibawa dari Lapas Pemuda Tangerang karena kembali terlibat produksi pil PCC,” jelas jaksa.

 

Atas perkara narkotika, Beny telah dijatuhi vonis mati pada Agustus 2025. Sementara istrinya, Reni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan.

 

Kini, keduanya kembali diadili dalam perkara TPPU dengan ancaman pidana Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut