Atasi Macet Parah, Pemerintah Batasi Jam Operasional Truk Tambang di Jalur Cilegon–Bojonegara
CILEGON, iNewsBanten -Pemerintah Kota Cilegon bersama Forkopimda, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta perwakilan pengusaha tambang dan transportasi sepakat membatasi jam operasional kendaraan berat di wilayah Cilegon dan sekitarnya. Kebijakan ini diambil untuk mengurai kemacetan yang meningkat dalam sepekan terakhir di jalur Cilegon Timur hingga Bojonegara.
Rapat koordinasi lintas daerah yang digelar di Aula Polres Cilegon pada Jumat (10/10/2025) dihadiri Wali Kota Cilegon Robinsar, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, serta perwakilan pemerintah daerah dan pelaku usaha tambang.
“Alhamdulillah, seluruh pihak sudah duduk bersama untuk mencari solusi atas kemacetan yang terjadi beberapa hari terakhir. Kita ingin keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kegiatan ekonomi,” ujar Robinsar seusai rapat.
Menurutnya, peningkatan volume kendaraan berat menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di jalur tersebut. Berdasarkan data kepolisian, arus kendaraan angkutan tambang dan logistik naik sekitar 20 persen pada awal Oktober 2025, setelah sebelumnya meningkat 10 persen pada bulan September.
Sebagai langkah konkret, disepakati pembatasan jam operasional truk tambang dan logistik, yaitu:
Pagi hari: pukul 06.00–08.00 WIB
Sore hari: pukul 16.00–19.00 WIB
“Kami ingin aktivitas usaha tetap berjalan, tapi masyarakat juga tidak dirugikan. Semua kebijakan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” kata Robinsar.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga menegaskan, larangan berhenti di bahu jalan akan diberlakukan secara ketat untuk mencegah penumpukan kendaraan. Penegakan hukum akan dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi administratif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami juga akan menertibkan titik-titik naik turun penumpang liar di sekitar Tol Cilegon Timur serta mengatur kembali area parkir dan lokasi bongkar muat bersama pemerintah kota dan pengusaha,” ujar Martua.
Ia menambahkan, langkah koordinasi lintas daerah ini diharapkan menjadi awal pembenahan tata kelola transportasi yang lebih tertib dan berkeadilan di kawasan industri Cilegon–Serang.
Dari pihak pengusaha tambang dan transportasi, mereka menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Namun, mereka berharap pemerintah daerah menyediakan area parkir khusus agar distribusi logistik tetap berjalan lancar.
Hasil rapat akan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang tengah difinalisasi dan dijadwalkan diberlakukan dalam waktu dekat.
Editor : Mahesa Apriandi