DPRD Pandeglang Gelar Paripurna PAW, Rifqi Rafsanjani Dicopot dan Digantikan Junaedi
PANDEGLANG, iNewsBanten - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menggelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk resmi mencopot Rifqi Rafsanjani dari jabatannya sebagai anggota DPRD fraksi PKS. Dalam sidang tersebut, Junaedi ditetapkan sebagai pengganti karena menempati peringkat kedua perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Jumat, (21/11/2025).
Pemberhentian Rifqi Rafsanjani sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Andra Soni. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 608 Tahun 2025 tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2024–2029. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari SK Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 mengenai PAW yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 dan disampaikan kepada Sekretariat DPRD Pandeglang.
Menindaklanjuti keputusan gubernur, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pandeglang menetapkan pelaksanaan paripurna PAW pada hari ini. Dengan demikian, posisi yang ditinggalkan Rifqi otomatis ditempati oleh Junaedi.
Usai pelantikan, Junaedi mengaku lega karena proses pengangkatannya berjalan lancar dan tanpa hambatan. Ia berkomitmen menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dari fraksi PKS.
“Hari ini alhamdulillah saya bisa dilantik dengan tertib, aman, dan nyaman. Mudah-mudahan ke depan saya dapat menyampaikan aspirasi-aspirasi masyarakat untuk dibawa ke paripurna,” ujarnya.
Junaedi mengatakan akan segera beradaptasi dengan lingkungan kerjanya yang baru serta mengikuti arahan dari partai maupun rekan-rekan di DPRD Pandeglang. Ia menegaskan keinginannya untuk bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas selama menjalankan tugas.
“Mudah-mudahan saya bisa melaksanakan tugas sesuai ikrar dan janji saya. Untuk langkah awal, karena baru dilantik, insya Allah saya akan mengikuti petunjuk dan arahan dari ketua fraksi maupun komisi,” tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi