JAKARTA,iNewsBanten- Maraknya Warga Negara Asing (WNA) yang membuka bisnis di Bali, akhirnya berdampak negatif bagi warga lokal. Salah satunya yang dilakukan oleh dua orang WN Rusia yang melakukan aksi penipuan senilai Rp500 miliar atas lahan seluas 6.420 meter persegi yang kini dikuasi oleh turis tersebut.
Dua WNA Rusia berinisial S dan IM, akhirnya dilaporkan ke Polda Bali dan Bareskrim Polri oleh Budiman Tiang yang mengalami kerugian sekitar setengah triliun ini. Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP/B/588/XII/2025/SPKT/Bareskrim Polri dengan tiga pasal berlapis.
Kuasa hukum Budiman Tiang Ade Ratnasari mengatakan, kasus penipuan yang dialami klien bermula dari kerjasama bisnis dengan membangun apartemen Umalas Signature di kawasan Seminyak, Bali. "Klien kami ini menyediakan lahan untuk pembangunan apartemen, namun ternyata apa yang menjadi janji diawal dilanggar," katanya, Selasa (9/12).
Diceritakan Ade, kasus ini bermula saat Budiman menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan WNA Rusia untuk membuat apartemen di Bali. Keduanya dengan memberikan iming-iming akhirnya membuat kesepakatan untuk memulai bisnis. "Saat itu klien kami Pak Budiman yang merupakan pemilik lahan, dan keduanya menyediakan modal untuk membangun di lahan tersebut," ujar Ade.
Selama proses pembangunan dan pemasaran unit, kata Ade, ternyata kedua WNA Rusia ini tak melaporkan laporan keuangan mereka. Setelah bangunan jadi, Budiman tidak boleh masuk ke pekarangannya, padahal ia sendiri memiliki lahan dengan SHGB yang sah. "Akibat hal itu kerugian mencapai 500 miliar atas tanah yang dibangun apartemen," imbuh Ade.
Dari kejadian itu, sambung Ade, pihaknya pada 1 Desember lalu akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan ini mencakup sejumlah pasal atas semua yang dialami oleh Budiman hingga saat ini. "Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372, 378, serta pasal terkait masuk pekarangan tanpa izin. Jadi sekali lagi kami ingatkan kepada orang-orang yang masuk di pekarangan tersebut tanpa izin agar segera keluar dari lokasi tersebut," terang Ade.
Ade menambahkan, bahwa seluruh laporan disampaikan didukung bukti yang kuat dan dapat atas semua pasal yang diajukan. Bahkan, pihaknya juga melaporkan laporan keuangan yang dilakukan kedua WNA tersebut dalam menjalankan bisnis di Bali untuk menghindari pajak. "Isinya dasarnya ya ada laporan keuangan juga yang berupa crypto PKS. Ya nanti biar seri waktu proses penyelidikan lah," ungkapnya.
Pihaknya, sambung Ade, juga akan ikut melibatkan PPATK hingga OJK untuk membongkar laporan keuangan yang selama ini digunakan kedua WNA Rusia dalam menjalankan bisnisnya. Pasalnya, selama ini mereka menyalahi regulasi dan memanfaatkan pembayaran melalui crypto untuk mengindari pajak yang ada di Indonesia.
"Kami akan meminta PPATK, OJK, agar ikut sigap terhadap kasus ini. Kenapa warga negara Indonesia hanya makan saja bayar pajak, sementara mereka yang bisnis di Bali berupaya menghindari pajak dengan melakukan pembayaran menggunakan crypto. WNA ini bisa menghindari pajak namun tidak terlacak oleh lembaga pengawasan keuangan," terang Ade.
Ade juga mengajak publik untuk melihat kasus ini sebagai simbol keberanian masyarakat melawan praktik yang merugikan. “Perjuangan Bapak Budiman ini sebagai simbol bahwa masyarakat Indonesia jangan takut untuk mempertahankan haknya, memperjuangkan keadilannya apalagi untuk melawan para oknum-oknum mafia dari warga negara asing," tutup Ade.
Editor : Mahesa Apriandi