Kesaksian Mengejutkan di Tipikor Serang: Sampah Tangsel Dibuang ke Lahan Tanpa Izin
SERANG, iNewsBanten - Sidang dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (8/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dan menghadirkan dua saksi kunci dari jaksa penuntut umum: Kepala Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Haji Edih Juhadi, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa DLH Tangsel, Muhammad Ardi.
Dalam kesaksiannya, Edih Juhadi mengaku menerima sekitar Rp415 juta terkait penyewaan lahan milik istrinya yang digunakan untuk pembuangan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang pada 2024. Dana tersebut meliputi biaya sewa lahan, izin lingkungan, serta izin lintas wilayah.
“Awalnya Pak Zeki dari Tangsel datang bersama Pak Haji Umar mencari lahan. Saya arahkan ke staf saya, Cucu Kurniawan. Setelah dicek, akhirnya lahan istri saya disewa,” ujar Edih di hadapan majelis.
Ia menyebut transaksi dilakukan di kantor terdakwa Sukron Yuliadi Mufti di Serpong, dengan uang diserahkan oleh Direktur Utama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), Agus Samsudin.
Edih juga membeberkan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Setiap malam, kata dia, 40-60 truk keluar masuk lahan, sehingga total ritase mencapai lebih dari seribu.
Meski telah digunakan sebagai lokasi pembuangan, lahan seluas lebih dari satu hektare itu ternyata belum berizin dan menuai protes warga. Rencana pembangunan fasilitas pemilahan dan penimbangan sampah pun batal. Penjabat Bupati Bogor kemudian melakukan inspeksi dan memerintahkan penghentian kegiatan karena dinilai mencemari lingkungan.
“Atas instruksi bupati, sampah harus dipindahkan lagi,” kata Edih.
Ia mengaku merogoh biaya tambahan sekitar Rp180 juta untuk memindahkan sampah ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, di mana sampah kemudian ditimbun dengan tanah urug. Biaya itu telah ditagih kepada PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) selaku penyedia, namun hingga kini belum dibayar.
Saksi lainnya, Muhammad Ardi, memaparkan bahwa pengadaan jasa pengangkutan sampah oleh PT EPP dilakukan melalui e-katalog. Ia menegaskan, bagian pengadaan hanya menyediakan etalase, sementara keputusan sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau etalase tidak sesuai, seharusnya PPK tidak melanjutkan. Pengawasan ada di dinas dan PPK,” jelas Ardi.
Ia menambahkan, tidak ada surat klarifikasi terkait spesifikasi pekerjaan. Bila terjadi penyimpangan, kata Ardi, Inspektorat seharusnya memastikan kepatuhan PPK pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Menurutnya, e-katalog hanya boleh memuat penyedia dengan KBLI yang sesuai untuk pengangkutan atau pengolahan sampah. Namun pada saat itu kategori Diversi 5 belum melalui kurasi ketat. “Yang penting sudah tayang. PPK yang seharusnya memitigasi kelayakan penyedia,” ujarnya.
Dalam kasus ini, empat orang didakwa melakukan penyimpangan dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dari TPA Cipeucang. Mereka adalah:
Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT EPP
Zeki Yamani, staf Disdukcapil Tangsel
Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Tangsel
TB Apriliadi Kusumah, Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel
Keempatnya diduga menunjuk penyedia yang tidak memenuhi syarat serta melakukan pembuangan sampah di lahan ilegal tanpa izin lingkungan. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp21,5 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Editor : Mahesa Apriandi