Oknum Kepala Desa di Pandeglang Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp500 Juta
PANDEGLANG, iNewsBanten - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka berinisial KR (43), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, diduga menyelewengkan anggaran dana desa dan bantuan keuangan provinsi dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta. Kamis (08/01/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KR menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang, pada Kamis siang. Dari hasil penyelidikan, dugaan korupsi tersebut bersumber dari pengelolaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KR diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2022 dan 2023 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen Simamora, kepada wartawan.
Ipda Hansen menjelaskan, total anggaran yang diduga disalahgunakan tersangka mencapai Rp577.555.682. Dana tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa, namun diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukannya.
Editor : Mahesa Apriandi