get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Oknum Kepala Desa di Pandeglang Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp500 Juta

Kamis, 08 Januari 2026 | 21:04 WIB
header img
Oknum Kepala Desa yang diduga korupsi saat hendak dimasukkan ke sel tahanan Polres Pandeglang.

“Untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses hukum lebih lanjut, tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Pandeglang,” tambah Hansen.

 

Atas perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Polres Pandeglang menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut