get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Oknum Kepala Desa di Pandeglang Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp500 Juta

Kamis, 08 Januari 2026 | 21:04 WIB
header img
Oknum Kepala Desa yang diduga korupsi saat hendak dimasukkan ke sel tahanan Polres Pandeglang.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka berinisial KR (43), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, diduga menyelewengkan anggaran dana desa dan bantuan keuangan provinsi dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta. Kamis (08/01/2026).

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KR menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang, pada Kamis siang. Dari hasil penyelidikan, dugaan korupsi tersebut bersumber dari pengelolaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2022 dan 2023.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KR diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2022 dan 2023 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen Simamora, kepada wartawan.

 

Ipda Hansen menjelaskan, total anggaran yang diduga disalahgunakan tersangka mencapai Rp577.555.682. Dana tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa, namun diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukannya.

“Untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses hukum lebih lanjut, tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Pandeglang,” tambah Hansen.

 

Atas perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Polres Pandeglang menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut