Jelang Libur Nataru, Wisatawan ke Baduy Diingatkan Patuhi Aturan Adat, Drone Dilarang Total
LEBAK, iNewsBanten - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Adat Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menegaskan sejumlah aturan adat bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan Budaya Adat Baduy, baik Baduy Luar maupun Baduy Dalam. Jumat, (19/25/2025).
Lonjakan jumlah wisatawan yang kerap terjadi saat libur panjang dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran adat apabila tidak dibarengi dengan kesadaran dan kepatuhan pengunjung terhadap nilai-nilai budaya masyarakat Baduy.
Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menegaskan bahwa wilayah Baduy bukanlah destinasi wisata konvensional, melainkan kawasan adat yang memiliki aturan ketat dan harus dihormati oleh setiap pengunjung.
“Setiap menjelang Natal dan Tahun Baru, jumlah wisatawan ke Baduy biasanya meningkat. Karena itu, kami mengimbau agar pengunjung tertib, mematuhi aturan adat, serta menjaga sikap selama berada di wilayah Desa Kanekes,” ujar Jaro Oom.
Salah satu aturan yang kembali ditekankan adalah larangan penggunaan teknologi, khususnya drone. Meski telah berulang kali disosialisasikan, pelanggaran masih kerap terjadi, terutama oleh wisatawan yang ingin mendokumentasikan kunjungannya.
Editor : Mahesa Apriandi