Calo Akpol di Serang Minta Rp 1 Miliar, Polisi Tetapkan Tersangka
SERANG, iNewsBanten – Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial NR (54) sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2025. Tersangka diduga meminta uang hingga Rp 1 miliar kepada korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus bermula saat korban ingin mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi Akpol. Korban kemudian dikenalkan kepada tersangka, yang mengaku memiliki koneksi untuk meloloskan peserta seleksi.
Korban menyerahkan uang secara bertahap. Namun, setelah seleksi selesai, anak korban tetap dinyatakan tidak lulus. Uang tersebut diketahui telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Korban kemudian melapor ke Polda Banten. Polisi yang sempat memanggil tersangka dua kali akhirnya melakukan penjemputan paksa pada Rabu (14/1/2026) dini hari.
“Tersangka sempat melarikan diri dan mencoba menabrak kendaraan petugas saat akan diamankan. Namun berhasil ditangkap dan langsung ditahan,” kata Dian. saat memberikan keterangan pers di kantor Polda Banten, Jumat (16/1/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran korban dan kartu peserta seleksi Akpol. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen Polri tidak dipungut biaya.
“Masyarakat kami imbau tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Jika menemukan praktik percaloan, segera laporkan ke kepolisian atau melalui layanan 110,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi