get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Komisi IV DPRD Pandeglang Akan Panggil Sejumlah Pihak Terkait Penyegelan SDN 1 Gerendong

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:18 WIB
header img
Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang akan panggil pihak terkait mengenai penyegelan SDN Gerendong 1.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang berencana memanggil sejumlah pihak terkait menyusul penyegelan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Gerendong, Kecamatan Koroncong. Penyegelan tersebut dilakukan oleh ahli waris atas nama H Isa bin Sumatri, yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah.

 

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan dari berbagai pihak guna mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.

 

“Kami rencanakan akan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, BPKAD, hingga ahli waris untuk dimintai keterangan,” ujar Udi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/1/2026).

 

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, persoalan penyegelan sekolah harus segera diselesaikan agar tidak berdampak pada kegiatan belajar mengajar (KBM) para siswa. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk bergerak cepat dalam merespons persoalan tersebut.

 

“Kalau tidak cepat diselesaikan, kami khawatir akan menghambat proses KBM para murid. Karena itu Pemkab harus cepat merespons,” katanya.

Udi berharap, persoalan antara Pemkab Pandeglang dan pihak ahli waris dapat segera menemukan titik temu sehingga aktivitas belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.

 

“Semoga ada solusi yang bisa disepakati bersama antara Pemkab dan ahli waris, supaya anak-anak bisa kembali belajar dengan normal tanpa terganggu,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Udi menyebutkan bahwa penyegelan sekolah oleh ahli waris bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan telah berhasil diselesaikan.

 

“Ini bukan kasus pertama. Dulu juga pernah terjadi hal serupa dan bisa diselesaikan. Ke depan, ini harus menjadi pelajaran bagi Pemkab agar aset-aset daerah, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan, bisa segera disertifikasi,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut