179 Ribu Peserta BPJS PBI di Lebak Dinonaktifkan, Warga Kehilangan Akses Layanan Kesehatan
LEBAK, iNewsBanten - Jaminan kesehatan gratis bagi ribuan warga Kabupaten Lebak mendadak terhenti. Sebanyak 179.710 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan secara serentak mulai 1 Februari 2026.
Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Sejumlah warga yang rutin berobat, termasuk penderita penyakit kronis, mendapati kepesertaan BPJS mereka tidak lagi aktif saat mengakses layanan kesehatan. Kamis (05/02/2026).
Penonaktifan ini bukan disebabkan tunggakan iuran. BPJS Kesehatan menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah pusat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan mayoritas peserta yang dinonaktifkan masuk dalam kelompok ekonomi desil di atas 5.
“Artinya, berdasarkan data sosial ekonomi nasional, mereka sudah memiliki penghasilan dan dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran PBI,” ujar Asty usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Lebak.
Selain faktor ekonomi, data pekerjaan juga menjadi acuan. Sejumlah peserta tercatat berstatus wiraswasta, karyawan swasta, atau memiliki aktivitas ekonomi lain.
Namun, Asty menegaskan bahwa kondisi kesehatan tidak menjadi pertimbangan dalam proses penonaktifan. Peserta yang sedang sakit tetap harus mengikuti prosedur administrasi apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.
BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi kepesertaan selama enam bulan sejak tanggal penonaktifan. Syaratnya, peserta harus melampirkan surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit, serta rekomendasi dari Dinas Sosial.
Pengajuan dilakukan melalui mekanisme DTSEN. Jika disetujui oleh Kementerian Sosial, kepesertaan BPJS dapat kembali aktif dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Gelombang keluhan masyarakat mendorong DPRD Lebak turun tangan. Rapat dengar pendapat digelar dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, rumah sakit, hingga aparatur desa.
Anggota Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda, mengaku banyak menerima laporan warga yang mendadak kehilangan akses layanan kesehatan.
“Makanya kami dorong ada solusi cepat. Jangan sampai masyarakat yang masih miskin justru tidak terlindungi,” tegas Medi.
Ia meminta warga yang merasa masih masuk kategori miskin atau rentan miskin segera mengurus pendataan ulang melalui pemerintah desa.
“Kalau memang masuk desil 1 sampai 4, itu hak mereka. Harus didata ulang,” katanya.
Batas pengajuan reaktivasi diperkirakan berlangsung hingga Juli–Agustus 2026. DPRD menilai sosialisasi kebijakan ini perlu diperkuat, agar masyarakat tidak kehilangan jaminan kesehatan hanya karena persoalan data administratif.
Editor : Mahesa Apriandi