Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Cilegon Dampingi TMMD Gelar Cek Kesehatan Gratis, PLN IP UBP BSLA Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Sakit saat Berada di Luar Kota Apakah bisa Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan ? Ini Penjelasannya

Senin, 05 Desember 2022 | 10:06 WIB
  • author Tim Okezone
Sakit saat Berada di Luar Kota Apakah bisa Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan ? Ini Penjelasannya
(Foto: Ilustrasi/iNews.id)

SERANG, iNewsBanten - Apakah BPJS Kesehatan bisa di pakai di luar kota? simak di sini menarik dibahas. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar domisili mesti memperhatikan beberapa syarat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat menjelaskan peserta saat berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut, maksimal 3 kali kunjungan.

“Hal ini sudah diatur dalam Perpres 19 Tahun 2016 dan dalam kontrak atau perjanjian kerjasama FKTP dengan BPJS Kesehatan, FKTP sudah berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS yang tidak terdaftar di FKTP tersebut, paling banyak 3 kali kunjungan. Ini merupakan salah satu penerapan prinsip portabilitas dalam Program JKN-KIS,” jelas Nopi, dikutip dari web BPJS Kesehatan, Senin (17/10/2022).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut