537 Warga Binaan Lapas Serang Dapat Remisi Idulfitri 1447 H
SERANG, iNewsBanten - Sebanyak 537 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten, menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Idulfitri di dalam area lapas.
Penyerahan remisi disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang Riko Stiven beserta jajaran pejabat struktural. Secara simbolis, remisi diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, M. Ali Syeh Banna.
Ali mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah apresiasi atas perubahan yang telah ditunjukkan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Ali.
Ia menambahkan, pemberian remisi telah melalui proses seleksi sesuai ketentuan administratif dan substantif yang berlaku. Besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan pun berbeda, tergantung masa pidana dan hasil penilaian pembinaan.
Kegiatan pemberian remisi berlangsung tertib dan khidmat dengan pengamanan yang terjaga.
Editor : Mahesa Apriandi