get app
inews
Aa Text
Read Next : Klarifikasi Dugaan Adanya Penolakan Permintaan Pendampingan Penarikan Mobil oleh Polsek Cinangka

Aparat Lumpuhkan Pelaku Penembakan Jenderal Tito Karnavian

Jum'at, 03 April 2026 | 19:38 WIB
header img
Pelaku penembakan dilumpuhkan (foto istimewa)

‎1. Tahun 2010 – Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia (warga sipil) 

‎Korban: Lince Telenggen (luka), Yainal (MD), Ahmad Solehan (MD), Yokilekwo (luka)

‎2. Tahun 2010 – Kampung Lumbuk Tingginambut (aparat Polri)

‎Korban: Bripka Kamarul Huda (luka), Brigadir Adam Anoh (luka), Brigadir Hairudin Hamid (luka)

‎3. Tahun 2010 – Kampung Sanoba (aparat Polda Papua)

‎Korban: Bripda (Anm) Ahmad Mualam (MD), Bripda Yadi Prayitno (luka), Brigadir Dwi Haryono (luka)

‎4. 5 Januari 2012 – Kampung Wuyukwi, Distrik Mulia

‎Kontak senjata antara kelompok bersenjata dan aparat

‎5. 28 Januari 2012 – Kampung Wandenggobak

‎Korban: Briptu (Anm) Sukarno (MD)

‎6. 27 November 2012 – Mapolsek Pirime, Kab. Lanny Jaya

‎Korban: Ipda (Anm) Rolfi Takubessy (Kapolsek) (MD), Brigpol (Anm) Jefry Rumkorem (MD), Briptu (Anm) Daniel Makuker (MD)

‎Keterangan: Perampasan senjata api dan pembakaran kantor  

‎7. 28 November 2012 – Desa Nambume, Distrik Pirime, Kab. Lanny Jaya

‎Target: Rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian 

‎8. 3 Desember 2012 – Tiom, Kab. Lanny Jaya (warga sipil)

‎Korban: Ferdy Turuallo (MD) 

‎9. Tahun 2014 – Distrik Pirime (aparat TNI/Polri)

‎Korban: Anggota TNI (luka), Brigpol Rusdi (luka tembak pinggang)

‎"Pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan kekerasan yang mengabibatkan matinya orang dan Tindak Pidana Pembakaran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana swumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambahnya.

‎Aparat masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan kelompok pelaku.

‎Seiring dengan hal tersebut, dikuatkan oleh pernyataan salah tokoh masyarakat yang menegaskan bahwa Pulan Wonda diketahui merupakan bagian dari kelompok KKB. Ia menjelaskan bahwa selama ini yang bersangkutan tinggal di wilayah Mulia dan keberadaannya telah diketahui oleh masyarakat setempat.

‎"Dia memang benar anggota OPM, dan punya keluarga itu sampai 5 tahun masyarakat sama-sama. Tapi saat ini, untuk dia punya anak, pihak orang tua mau bawa," ucapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut