Penyelundupan 780 Kg Sisik Tenggiling Digagalkan TNI AL di Perairan Merak, Libatkan Kapal Asing
“Barang bukti ditemukan dalam 26 paket kardus di bagian haluan kapal. Setelah diperiksa lebih lanjut, seluruhnya berisi sisik trenggiling dengan berat total 780 kilogram,” ujar Catur saat ekspos perkara di Mako Lanal Banten, Rabu (8/4/2026).
Selanjutnya, kapal beserta nakhoda diamankan ke Mako Lanal Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, aparat masih mendalami pola dan jaringan di balik penyelundupan tersebut.
Catur menjelaskan, modus operandi yang digunakan diduga melalui sistem transhipment di tengah laut. Barang ilegal tersebut kemungkinan dipindahkan antar kapal di titik tertentu yang telah disepakati.
“Masih kami dalami asal-usul barang ini. Diduga berasal dari wilayah Indonesia, bisa dari pesisir Kalimantan, pantai timur Sumatera, atau wilayah perairan lainnya,” jelasnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya modus lain, seperti pengiriman dengan cara barang diapungkan di laut sebelum diambil oleh kapal tujuan.
Pihak Lanal Banten saat ini tengah menelusuri keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini, mengingat kapal yang digunakan berbendera asing.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, Undang-Undang Kepabeanan, serta aturan terkait perlindungan satwa dilindungi.
“Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan satwa dilindungi,” tegasnya
Editor : Mahesa Apriandi