Korban Bertambah Jadi 11, Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pencabulan dengan Modus Ritual
SERANG, iNewsBanten — Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang guru silat berinisial MY di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, terus berkembang. Hingga Rabu (8/4/2026), jumlah korban tercatat mencapai 11 orang, dengan 10 di antaranya masih di bawah umur.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, menyatakan pihaknya terus memberikan pendampingan kepada para korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan trauma.
“Total korban 11 orang, mayoritas anak-anak,” tegas Kuratu.
Ia menjelaskan, Komnas PA telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban berjalan optimal. Selain itu, dukungan kepada keluarga korban juga terus diperkuat agar mereka berani bersuara dan mendukung proses hukum.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menahan pelaku MY dan masih mendalami kasus yang diduga berlangsung sejak 2024. Polisi menemukan indikasi intimidasi yang membuat sebagian korban sempat bungkam.
Dalam aksinya, MY memanfaatkan status sebagai pelatih silat. Ia mengelabui korban dengan ritual “pembersihan diri” menggunakan air kembang dan pijatan, lalu diduga melakukan tindakan asusila.
Dari temuan awal, tiga korban mengalami persetubuhan, sementara lainnya mengalami perbuatan cabul.
Kini, MY menghadapi jerat hukum berat dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi