Viral Pemilik Salon di Malingping Diduga Paksa Perempuan Injak Al-Qur’an, Polisi Turun Tangan
LEBAK, iNewsBanten – Video yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pemilik salon di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, diduga menyuruh seorang perempuan bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Video amatir yang beredar luas itu memperlihatkan seorang perempuan diminta melakukan sumpah dengan cara yang dinilai melanggar norma agama. Aksi tersebut sontak memicu kecaman dari masyarakat.
Menindaklanjuti peristiwa itu, jajaran Polsek Malingping bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terkait kasus tersebut.
“Ini terkait permasalahan yang beredar di wilayah Malingping dan Wanasalam, terkait dugaan penistaan agama. Alhamdulillah, dua orang sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat di Lebak, Fitriyana meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap aparat menindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang. Perlu juga peran ulama untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat,” katanya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi.
“Kami mohon masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi