Didampingi Kuasa Hukum PAHAM, Ketua Gema MA Banten Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Banten
"Hari ini saya resmi melaporkan oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis. Langkah ini diambil untuk memberi pelajaran bahwa di organisasi keagamaan sebesar Mathla'ul Anwar, tidak ada tempat bagi kekerasan. Perbedaan pilihan seharusnya disikapi dengan adu gagasan, bukan kekuatan fisik," tambahnya.
Pihak PAHAM Cabang Banten selaku kuasa hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Kami mendampingi klien kami, Saudara Irwandi, untuk mendapatkan keadilan. Kami membawa bukti-bukti yang cukup, termasuk rekaman video dan saksi mata. Kami berharap kepolisian bertindak profesional dan segera memanggil pihak-pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali, terutama dalam lingkungan organisasi yang berasaskan nilai-nilai Islam," jelas perwakilan tim hukum PAHAM Banten.
Dengan adanya laporan resmi ini, jajaran Gema MA Banten berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif, sekaligus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam kehidupan berorganisasi.
Editor: Mahesa Apriandi