get app
inews
Aa Text
Read Next : Didampingi Kuasa Hukum PAHAM, Ketua Gema MA Banten Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Banten

Polisi Bongkar Sindikat Ganjel ATM di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap Saat Beraksi

Sabtu, 25 April 2026 | 22:17 WIB
header img
Ilustrasi kejahatan ganjal ATM yang terjadi di Kota Tangerang, pelaku ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa).

TANGERANG, iNewsBanten – Aksi pencurian dengan modus ganjal ATM yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Empat pelaku ditangkap saat beraksi di minimarket wilayah Larangan, Kota Tangerang, Sabtu (25/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli mobile yang dilakukan Satreskrim di kawasan Cipondoh. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik empat pria yang berpindah-pindah lokasi dan menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket hingga SPBU.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah polisi melakukan pemantauan lebih lanjut. Para pelaku terpantau masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik dan diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik korban.

Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari mengganjal slot kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, mengawasi situasi sekitar, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal berbahan mika yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit telepon genggam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan berbasis teknologi yang merugikan masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, memastikan kondisi mesin dalam keadaan aman, serta tidak pernah memberikan PIN kepada siapa pun demi menghindari kejahatan serupa.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut