Polresta Serang Musnahkan Lebih dari 15 Ribu Botol Miras, Tekan Peredaran Ilegal
SERANG, iNewsBanten — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang memusnahkan lebih dari 15 ribu botol minuman keras (miras) hasil pengungkapan kasus di wilayah Taktakan, Kota Serang, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang, Kombes Pol. Yudha Satria, di halaman Satreskrim Polresta Serang.
Total sebanyak 15.199 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari jenis Singaraja, Pros, Blackcurrant, Beer Pros Anggur, Anggur Coliseum, Iceland, hingga anggur merah biasa.
Yudha Satria menegaskan bahwa peredaran miras ilegal memberikan dampak negatif yang luas bagi masyarakat, terutama kalangan generasi muda. Menurutnya, konsumsi miras kerap menjadi pemicu berbagai gangguan ketertiban.
“Efek yang ditimbulkan dari minuman keras ini antara lain mabuk-mabukan, kekerasan, tawuran, hingga balap liar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, serta Ketua DPRD Kota Serang. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.
Sementara itu, terhadap pemilik barang bukti, polisi telah menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sekitar Rp30 juta.
Yudha juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pemberantasan miras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila menemukan warung atau tempat hiburan malam yang tidak berizin dan menjual minuman keras, segera laporkan kepada kami. Sekecil apa pun akan tetap kami tindak,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi