get app
inews
Aa Text
Read Next : Didampingi Kuasa Hukum PAHAM, Ketua Gema MA Banten Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Banten

Kadis DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Orang di Depan SD

Selasa, 12 Mei 2026 | 17:15 WIB
header img
Kadis DPMPTSP Pandeglang jadi tersangka kasus kecelakaan maut. (Foto: iNewsBanten).

PANDEGLANG, iNewsBanten — Polisi resmi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Selasa (12/05/2026).

 

AM merupakan pengemudi mobil Toyota Kijang Innova yang menabrak sejumlah warga dan siswa hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia serta beberapa lainnya mengalami luka-luka.

 

Korban tewas diketahui seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang yang berada di sekitar lokasi kejadian.

 

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, analisa barang bukti, hingga gelar perkara.

 

“Dari awal kejadian kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sofyan.

Meski telah berstatus tersangka, AM belum dilakukan penahanan lantaran kondisi kesehatannya yang dinilai tidak memungkinkan.

 

Menurut Sofyan, pihak keluarga telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar tersangka tidak ditahan karena sedang menjalani pengobatan rutin.

 

“Tidak ada penangguhan penahanan, karena memang belum dilakukan penahanan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit, diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Budiasih, Serang, Banten,” ujarnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan keterangan keluarga, tersangka diketahui rutin menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan.

 

“Dari hasil pemeriksaan dokter dan keterangan keluarga, yang bersangkutan harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu. Jadi kondisi tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Selain itu ada jaminan dari keluarga bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi,” jelas Sofyan.

Saat ini, penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

 

“Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan. Kalau sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi saat Ahmad Mursidi mengemudikan mobil Toyota Innova bernomor polisi A 1633 BF dan menabrak kerumunan siswa yang sedang jajan di depan SDN Sukaratu 5, Kelurahan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

 

Peristiwa itu sempat menggegerkan warga karena terjadi di jam aktivitas sekolah dan menimbulkan korban jiwa.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut