Heboh Kasus Perekaman di Toilet Untirta, Tersangka Tak Ditahan Meski Diduga Beraksi Berulang
Namun, kata Maruli, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun penjara.
“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ujar Maruli, Jumat (29/5/2026).
Kasus ini bermula saat korban memergoki dugaan aksi perekaman di toilet kampus pada 1 April 2026. Korban kemudian berteriak hingga mahasiswa lain berdatangan dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan sedikitnya lima aksi perekaman diam-diam.
Dua kejadian disebut terjadi di toilet kampus Untirta, sedangkan tiga kejadian lainnya diduga berlangsung di toilet SPBU di sejumlah wilayah di Banten.
Editor : Mahesa Apriandi