get app
inews
Aa Text
Read Next : Dindik Kota Serang Terima Siswa dari Kabupaten Serang, Kuota Perbatasan Disepakati

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Dua Terdakwa Jalani Pembacaan Dakwaan

Kamis, 25 Juni 2026 | 10:10 WIB
header img
Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Foto: Febri

Lebak, iNewsBanten.id – Kasus dugaan penistaan agama yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebak kini memasuki tahap persidangan. Dua terdakwa berinisial NL dan MT yang terlibat dalam perkara dugaan penginjakan Alquran di Kecamatan Malingping telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. Kejaksaan Negeri Lebak menjelaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa berbeda karena menyesuaikan peran yang diduga dilakukan dalam peristiwa tersebut.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, mengatakan terdakwa NL didakwa dengan dakwaan kombinasi kumulatif alternatif. NL dijerat Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf D KUHP terkait penghasutan tindak pidana serta Pasal 301 juncto Pasal 300 KUHP mengenai penistaan agama.

“Karena bersifat kumulatif, jaksa harus membuktikan seluruh unsur dakwaan tersebut dalam persidangan,” ujar Yudhit, kamis (25/6/2026).

 

Jika dakwaan utama terbukti, NL terancam hukuman maksimal 6 tahun 8 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP. Namun, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif apabila dakwaan pokok tidak dapat dibuktikan di persidangan.

 

Sementara itu, terdakwa MT didakwa dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP atau Pasal 300 huruf A KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Yudhit menjelaskan, perbedaan dakwaan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa. NL diduga berperan meminta hingga memaksa MT melakukan tindakan tersebut, sedangkan MT diduga melakukan penginjakan Alquran setelah mendapat tekanan.

 

“Peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi, namun proses hukumnya kini telah memasuki tahap persidangan untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan,” katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut