get app
inews
Aa Text
Read Next : Dindik Kota Serang Terima Siswa dari Kabupaten Serang, Kuota Perbatasan Disepakati

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Dua Terdakwa Jalani Pembacaan Dakwaan

Kamis, 25 Juni 2026 | 10:10 WIB
header img
Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Foto: Febri

Lebak, iNewsBanten.id – Kasus dugaan penistaan agama yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebak kini memasuki tahap persidangan. Dua terdakwa berinisial NL dan MT yang terlibat dalam perkara dugaan penginjakan Alquran di Kecamatan Malingping telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. Kejaksaan Negeri Lebak menjelaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa berbeda karena menyesuaikan peran yang diduga dilakukan dalam peristiwa tersebut.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, mengatakan terdakwa NL didakwa dengan dakwaan kombinasi kumulatif alternatif. NL dijerat Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf D KUHP terkait penghasutan tindak pidana serta Pasal 301 juncto Pasal 300 KUHP mengenai penistaan agama.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut