get app
inews
Aa Text
Read Next : Dindik Kota Serang Terima Siswa dari Kabupaten Serang, Kuota Perbatasan Disepakati

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Dua Terdakwa Jalani Pembacaan Dakwaan

Kamis, 25 Juni 2026 | 10:10 WIB
header img
Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Foto: Febri

“Karena bersifat kumulatif, jaksa harus membuktikan seluruh unsur dakwaan tersebut dalam persidangan,” ujar Yudhit, kamis (25/6/2026).

 

Jika dakwaan utama terbukti, NL terancam hukuman maksimal 6 tahun 8 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP. Namun, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif apabila dakwaan pokok tidak dapat dibuktikan di persidangan.

 

Sementara itu, terdakwa MT didakwa dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP atau Pasal 300 huruf A KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut