Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Dua Terdakwa Jalani Pembacaan Dakwaan
Kamis, 25 Juni 2026 | 10:10 WIB
“Karena bersifat kumulatif, jaksa harus membuktikan seluruh unsur dakwaan tersebut dalam persidangan,” ujar Yudhit, kamis (25/6/2026).
Jika dakwaan utama terbukti, NL terancam hukuman maksimal 6 tahun 8 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP. Namun, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif apabila dakwaan pokok tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sementara itu, terdakwa MT didakwa dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP atau Pasal 300 huruf A KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi