Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa 150 Saksi, Kejari Tangerang Dalami Tersangka Baru Kasus Korupsi BOP PKBM
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Siswa Fiktif Rugikan Negara Rp2 Miliar, Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi BOP

Senin, 24 Agustus 2026 | 23:36 WIB
  • author Sultan Tanjung
Dugaan Siswa Fiktif Rugikan Negara Rp2 Miliar, Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi BOP
Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kabupaten Tangerang, Kidon Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BOP, Senin (24/8/2026). (Foto: Sultan Tanjung).

Tangerang, iNews Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan periode 2023-2025.

Kidon langsung ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/8). Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Saat dibawa menuju mobil tahanan, Kidon mengaku selama ini telah memberikan kontribusi di bidang pendidikan melalui PKBM yang dipimpinnya.

"Tapi lihat saya sekarang, saya jadi tersangka seperti ini. Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu. Saya bangga menjadi orang Indonesia yang banyak membantu negara," kata Kidon saat digiring ke mobil tahanan.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data siswa dalam penggunaan dana BOP yang disalurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," ujar Wahyudi.

Menurut Wahyudi, Kidon sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan manipulasi data siswa selama periode 2023-2025.

Namun, penyidik belum mengungkap jumlah siswa yang diduga fiktif karena informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Meski demikian, jumlah tersebut masih dapat berubah karena penyidik masih menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian negara.

"Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara," jelas Wahyudi.

Selain dugaan manipulasi data siswa, penyidik masih mendalami aliran dana dalam perkara tersebut. Kejari Kabupaten Tangerang juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad mengatakan Kidon dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun," kata Arsyad.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut