Logo Network
Network

Kejati Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Bank Banten

erdi
.
Kamis, 22 September 2022 | 15:44 WIB
Kejati Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Bank Banten
Ilustrasi korupsi.(Foto:Dok MNC Media)

SERANG, iNewsBanten - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali memeriksa dua saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada Tahun 2017.

Pemeriksaan tersebut masih dalam upaya pengembangan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kongkalingkong merampok duit negara berdalih kredit.


“Sehubungan dengan Pengembangan Penyidikan perkara pada Rabu 21 September 2022 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, Kamis (22/9/2022).

Saksi yang diperiksa antara lain ZP selaku Direktur Keuangan PT. HMM dan saksi LAA selaku Notaris. Proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022.

Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian proses penyidikan kasus korupsi Bank Banten. “Pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada Tahun 2017,” ujar Ivan.

Follow Berita iNews Banten di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini