Kasus ini sendiri sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Dua terdakwa yakni Dirut PT Harum Nusantara Makmur (HNM) bernisial Rasyid Samsudin dan
Kepala Divisi Kredit Bank Banten Satyavadin Djojosubroto duduk di kursi pesakitan.
Keduanya didakwa menilap duit kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM senilai Rp186 miliar.
Kredit ini dilakukan untuk pembiayaan ke PT HNM dalam pekerjaan borongan dan pekerjaan tanah di Tol Pematang Panggang – Kayu Agung, Palembang. Hingga pada 31 Juli 2022, PT HNM belum pernah melakukan pembayaran pokok kredit sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 186 miliar.
Sebelumnya, Hakim di Pengadilan Negeri Serang menyatakan gugatan pra peradilan Rasyid gugur. Gugatan tersebut, gugur karena ia telah menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi kredit tersebut sebesar Rp186 miliar.
“Hakim memutuskan perkara permohonan praperadilan gugur, oleh karena perkara atas nama pemohon telah dilimpahkan dan pemeriksaan pokok perkara telah mulai disidangkan,” kata Ivan.
Editor : Mahesa Apriandi