SERANG, iNewsBanten - Terdakwa korupsi proyek Breakwater PP Cituis, atas vonis Asep Saepurohman oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengajukan banding atas vonis Asep Saepurohman karena divonis di tingkat pertama dirasa lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
“Alasan banding karena diputus kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada awak media,Minggu (24/11/2024).
Masih kata Rangga, pengajuan banding tersebut sudah dilakukan sejak 12 November lalu. Tapi sikap Kejati mengajukan banding, dilakukan sejak 6 November. “Tapi, menyatakan banding sudah dari tanggal 6 November, sekarang tinggal menunggu saja,” tambahhnya.
Diketahui, Asep Saepurohman yang merupakan ASN UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Banten divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (31/10/2024) silam. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Editor : Mahesa Apriandi