Selain vonis penjara, Asep juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Asep diketahui sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari pengusaha Parjianto (saat ini DPO) sebesar Rp407 juta. Pengembalian itu juga jadi pertimbangan hakim dalam hal yang meringankan vonis Asep.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang sebelumnya menuntut Asep dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan, dijelaskan awalnya Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten bernama Yan Junjung disebut mengetahui jika proyek Breakwater PP Cituis Tangerang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Yan Junjung yang merupakan Kepala Bidang Pesisir dengan sengaja mempersilakan Parjianto (DPO) untuk menjadi pemodal dan meminjam CV Kakang Prabu untuk pengerjaan proyek tersebut.
JPU Kejati Banten, Subardi membacakan hasil pemeriksaan Parjianto saat tahap penyidikan pada Maret lalu.
Editor : Mahesa Apriandi