Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Banten Ajukan Banding Terkait Korupsi Breakwater PP Cituis Divonis Lebih Ringan

Senin, 25 November 2024 | 21:50 WIB
  • author Mad Sari
Kejati Banten Ajukan Banding Terkait Korupsi Breakwater PP Cituis Divonis Lebih Ringan
Foto: Kejati Banten Ajukan Banding Terkait Korupsi Breakwater PP Cituis Divonis Lebih Ringan

Selain vonis penjara, Asep juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Asep diketahui sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari pengusaha Parjianto (saat ini DPO) sebesar Rp407 juta. Pengembalian itu juga jadi pertimbangan hakim dalam hal yang meringankan vonis Asep.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang sebelumnya menuntut Asep dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan, dijelaskan awalnya Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten bernama Yan Junjung disebut mengetahui jika proyek Breakwater PP Cituis Tangerang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Yan Junjung yang merupakan Kepala Bidang Pesisir dengan sengaja mempersilakan Parjianto (DPO) untuk menjadi pemodal dan meminjam CV Kakang Prabu untuk pengerjaan proyek tersebut.

JPU Kejati Banten, Subardi membacakan hasil pemeriksaan Parjianto saat tahap penyidikan pada Maret lalu.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut