get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka AAW, Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM–PT KAN

Senin, 01 Desember 2025 | 16:25 WIB
header img
Dua Direktur Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar. Foto : ist

SERANG, iNewsBanten – Kuasa hukum AAW, Mony, mempertanyakan langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Mony menilai, sejumlah unsur penting belum terpenuhi untuk menjadikan proses hukum tersebut layak dilanjutkan ke tahap pemidanaan. Salah satunya, penyidik disebut belum memiliki hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Menurutnya, audit tersebut merupakan dasar utama untuk memastikan keberadaan dan besaran kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Adapun nilai kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar yang diungkap penyidik, ia sebut masih berupa perhitungan sementara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut