Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka AAW, Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM–PT KAN
Bahkan, ia menyebut PT KAN telah menunjukkan iktikad baik dengan menawarkan penyelesaian kewajiban pengembalian dana melalui mekanisme addendum, mengingat kedua pihak masih terikat kontrak yang belum berakhir.
“Ketika kontrak masih berjalan dan para pihak masih berproses melalui mekanisme yang disepakati, mestinya langkah pidana tidak serta-merta ditempuh. Masih ada ruang penyelesaian secara perdata atau mekanisme bisnis,” jelasnya.
Mony berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara objektif, proporsional, dan mempertimbangkan fakta bahwa kedua perusahaan masih menjalankan kerja sama serta menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban.
Saat ini, tim kuasa hukum AAW masih menunggu dan mempelajari dokumen tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai perkembangan penyidikan.
Editor : Mahesa Apriandi