Satu Tersangka Diamankan, Polda Banten Masih Buru Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Pe
SERANG, iNewsBanten.id – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun mulai menunjukkan perkembangan. Setelah beberapa hari menjadi sorotan publik, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial AS. Sementara itu, sejumlah terduga pelaku lain masih dalam pengejaran penyidik.
Kasus ini menyita perhatian karena korban diduga mengalami tindakan kekerasan sebelum dibawa secara paksa ke kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah didalami kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.
"Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan," ujar Maruli, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Penyidik menduga korban didatangi sekelompok orang, mengalami kekerasan, lalu dibawa menggunakan kendaraan menuju lokasi tertentu.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Visum et Repertum terhadap korban, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Maruli menyebut satu tersangka berinisial AS telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Namun, polisi memastikan penyidikan belum berhenti pada satu orang.
"Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran Visum et Repertum, dokumentasi video kejadian, celana yang diduga digunakan korban saat kejadian, satu unit telepon genggam Vivo V20, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik mengingat kasus tersebut sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dengan telah ditetapkannya satu tersangka, perhatian kini tertuju pada langkah penyidik dalam mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta menuntaskan perkara hingga tuntas.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk kekerasan dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi