Pekerja Rentan Hingga Veteran Masih Hadapi Risiko, Pemkab Lebak Perkuat Jaminan Sosial
LEBAK, iNewsBanten – Risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan penghasilan masih menjadi persoalan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Kondisi ini membuat perlindungan sosial menjadi kebutuhan penting, terutama bagi petani, nelayan, peternak dan pekerja transportasi.
Pemerintah Kabupaten Lebak merespons persoalan tersebut dengan menanggung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 3.450 pekerja rentan.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, perlindungan bagi pekerja rentan diperlukan agar masyarakat tidak menghadapi risiko pekerjaan seorang diri.
“Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama pekerja rentan yang sehari-hari menggantungkan hidup dari pekerjaannya,” ujar Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya. Selasa 18 Agustus 2026.
Dari 3.450 penerima, sebanyak 1.583 merupakan petani, 1.095 nelayan, 619 peternak dan 153 pekerja sektor transportasi.
Menurut Hasbi, program perlindungan sosial harus diarahkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan adanya jaminan tersebut, pekerja dan keluarganya diharapkan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Harapannya masyarakat bisa bekerja lebih tenang karena ada jaminan ketika terjadi risiko dalam pekerjaannya,” katanya.
Selain pekerja rentan, Pemkab Lebak juga memberikan perhatian kepada para veteran. Sebanyak 50 veteran mendapatkan dana kadeudeuh dengan total Rp25 juta sebagai bentuk penghargaan atas jasa perjuangan mereka. Bantuan sosial juga diberikan kepada penyandang disabilitas.
Sementara di sektor pertanian, pemerintah daerah menyerahkan lima unit traktor tangan untuk mendukung produktivitas petani.
Pada kesempatan yang sama, santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Sebelumnya, Pemkab Lebak juga memberikan kebijakan pembebasan PBB-P2 untuk lahan sawah dengan luas maksimal 5.000 meter persegi atau setengah hektare.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan mengurangi beban ekonomi masyarakat rentan di Kabupaten Lebak.
Editor : Mahesa Apriandi